Merokok adalah perbuatan yang
sudah sangat umum di kalangan masyarakat, termasuk kaum muslimin.
Di kalangan perpolitikan Islam
pun tak kalah, seorang pimpinan partai Islam yang partainya masuk "6
besar" juga seakan-akan tak pernah lepas dari barang yang satu ini, ketika
tampil di teve dalam acara partai-partai TPI sekalipun! Bahkan ada cerita
ketika seorang tokoh dakwah Yogyakarta datang ke rumahnya, beliau menjumpai
istrinya pun melakukan hal yang sama : merokok!
Nah, fenomena yang ada seringkali
memberikan pengaruh bagi masyarakat/ummat dalam menilai sesuatu amalan, apalagi
kalau yang melakukannya adalah para tokoh agama. "Itu Pak Kyai, Pak Haji,
Pak Ustadz, Tuan Guru kan juga merokok, padahal dia kan pandai dalam agama!".
Perilaku para tokoh agama seringkali menjadi justifikasi bagi masyarakat awam
untuk melakukan hal yang sama.
Mengenai hal ini saya mencoba
menukil beberapa pandangan dari para 'ulama tentang rokok, disertai
dalil-dalilnya;
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali
Syaikh, mufti negeri
Saudi Arabia mengatakan; "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh
kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai
sekarang menghukumi bahwa rokok itu
haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian
para dokter yang masyhur". Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil dari
A-Qur'an dan Hadits tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan keharaman
rokok itu dari ulama yang mengikuti madzhab empat, kemudian beliau menambahkan:
"Adapun dalil akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan
diketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para
penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak,
bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit
disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak,
pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak
sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram.
2. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar
Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok
itu terjangkit penyakit 99 macam, beliau menjelaskannya satu per satu dalam
risalahnya yang berjudul Mashaibu ad Dukhan (Bahaya Merokok).
3. DR. ABDULLAH NASHIH ULWAN memberi kesimpulan sebagai
berikut berkait dengan hukum agama dalam masalah rokok ini:
a. Sudah menjadi kesepakatan para
fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan
ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Hadits Nabi; "Tidak boleh membahayakan(diri sendiri) dan
tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Baqarah: 195: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam
kebinasaan" An-Nisa; 29; "Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".
Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan,
b. Bagi yang berpikiran dan jiwa
sehat, merokok termasuk masalah yang
buruk, karena bahayanya terhdap jasmani dan menyebabkan bau tidak sedap
pada mulut. An-Nisa; 2; "….janganlah kamu menukar yang baik dengan yang
buruk...." A'raf 157; "...dan mengkhalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengkharamkan bagi mereka semua yang buruk..."
c. Merokok juga dapat melemahkan
otak dan fisik. Rasulullah melarang segala hal yang melemahkan, seperti halnya
larangan beliau terhadap segala hal yang memabukkan. Hadits Nabi; "Rasulullah melarang segala hal yang
memabukkan dan membius"
Para fuqaha yang berpendapat
bahwa hukum merokok itu adalah mubah
atau makruh, beralasan, para dokter pada waktu itu belum berhasil
menguakkan bahaya-bahayanya.Mereka bersandarkan pada sebuah kaidah: "Asal
segala sesuatu itu adalah mubah(boleh)". Setelah para dokter menguakkan
berbagai bahaya secara fisik dan psikologis kejiwaan dan setelah para ahli
menjelaskan bahaya yang sangat besar bagi individu, maka tidak ada keraguan
lagi mengenai haram dan mubahnya. Merokok dan pembiasaannya benar-benar
dikharamkan dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian sedikit keterangan yang
dapat saya sampaikan berkenaan dengan haramnya
rokok. Semoga bermanfaat . Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang jelas
dan tegas baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
FATWA TENTANG
HUKUM MEROKOK ( II )
Rokok merupakan masalah baru yang
tidak diperbincangkan oleh para ulamak klasik. Tembakau atau rokok mulai
dikenal pada kurun ke 9 atau ke 10 hijrah. Ketika itulah baru bermunculan
pendapat-pendapat dari kalangan para ulama’ mengenai hukumnya. Banyak
risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Beberapa pendapat para
‘ulama :
1.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih
cenderung kepada hukum haram merokok..
2.
Para ulamak Hijaz juga cenderung
kepada hukum haram merokok.
3.
Syeikh Mahmud Syaltut cenderung
kepada hukum haram merokok.
4.
Syeikh Abu Sahal Muhamad bin
al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum
makruh.
5.
Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi
mengatakan mubah
6.
Syeikh Athiyah Saqr condong
kepada pendapat yang memperincikan hukum
merokok.
Bagaimana? Kami tahu, bagi yang merokok, bila membaca pendapat pertama
yang mengatakan haram merokok, jadi bengong dan sesak nafas. Bila, baca
pendapat kedua yang mengatakan makruh saja hukumnya, ada rasa lega sedikit.
Bila membaca pendapat ketiga yang mengatakan merokok ini mubah saja hukumnya,
fuuiiihh! Lega sekali rasanya.… Dan akhirnya pendapat keempat yang
memperincikan hukumnya, rasa lega itu susut sedikit. Bagi yang tidak merokok
pun – Mereka tidak banyak persoalan. Haram hukumnya.
Bagi
yang merokok, sekarang ini begini sajalah... Tidak masalah apapun hukumnya,
haram atau makruh, kita semua sepakat bahwa merokok itu membahayakan kesehatan.
Tak perlulah kami menyatakan laporan para dokter mengenai perkara ini. Semua
telah maklum. Dan, dari sudut menghamburkan uang kepada sesuatu yang tidak
berfaedah seperti rokok juga kita telah ketahui. Kemudian ditambah lagi dengan
perusahaan/pabrik rokok, entah siapa di belakang mereka.. Tetapi yang pasti
mereka adalah orang kafir yang banyak menawarkan perkara-perkara yang merusak
umat Islam. Inipun semuanya sudah mengerti.
Jadi…. Bagaimana ya? Berhenti merokok? Ya, memang mudah disebut, tetapi
sukar dilaksanakan…Betul bukan ?
Kami tahu para pembaca sekalian
adalah orang-orang yang amat mencintai Islam. Bahkan pejuang Islam. Hatta kami
di sinipun banyak kalah dari segi semangat, tekad dan kerja-kerja anda semua ke
arah membumikan kembali al-Quran dan Sunnah di tanah air tercinta.
Dengan itu, kami percaya anda semua
sudah bertekad untuk berhenti merokok. Bukanlah disebabkan oleh kesehatan
tetapi atas alasan agama. Kecintaan kepada Islam. Ada yang telah berusaha
berkali-kali untuk berhenti tetapi tidak berhasil. Ada juga yang berhasil,
kemudian menghisap kembali. Ada yang terus bertekad, dan terus berusaha.
Teruskanlah usaha anda. Dan, bagi yang tidak merokokpun, janganlah
mengejek, apalagi menghina saudara-saudara kita yang merokok. Adalah menjadi
kewajiban kita untuk membantu, memberi dorongan dan sebagainya agar tekad dan
usaha mereka berhasil.
Oh!! Betapa tersiksanya mau berhenti merokok… YANG PENTING USAHANYA,
BUNG !!!
Sekian adanya. Wallahu a’lam
Rujukan
·
Al-Quran
·
Sahih Bukhari
·
Sahih Muslim
·
Fatawa Mu’ashirah – Dr. Yusuf
Al-Qaradhawi
·
Ahsanul Kalam – Syeikh Athiyah
Saqr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar