Pembaca yang budiman, mahar merupakan salah satu faktor penting
dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau
maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar,
kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa
al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:
الصداق
واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من
المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم
تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Artinya:
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad
nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira
Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat
untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan
tersebut batal, dan mas kawin tetap wajib”.
Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq)
niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang
mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita
merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki
harta.
Selanjutnya,
apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa
kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan
bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam
mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar.
Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin. Tapi mahar
disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.
Dengan
demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang
mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa
sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam
keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik
perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa
mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi
nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar